Tiga Kategori Jilbab
Tercatat ini bukan yang pertama kalinya. Sebelum Neneng Sri Wahyuni, publik telah mengenal sosok Afriliani “tugu tani” yang juga memakai jilbab ketika duduk di kursi terdakwa. Rupanya benar-benar ada perbedaan antara ketika tersangka memakai jilbab dan tidak memakai jilbab.
FPI dalam hal ini tak bisa disalahkan secara mutlak. Mengingat kebiasaan masyarakat Indonesia melandaskan penilaian terhadap seseorang dengan cara berbanding terbalik dengan adagium “Dont Judge The Book By His Cover”, melainkan “Nilailah Buku Dari Covernya”. Agaknya para tersangka pidana memahami bagaimana sisi psikologis masyarakat Indonesia yang gampang simpati dan tertipu oleh “bungkus luar”. Tak heran “chasing” menjadi jualan utama di Republik ini, baik jualan politik hingga hukum.
Saya pun merasa tergelitik mencermati fenomena ini. Agaknya paradigma berjilbab telah bergeser dari ranah agama, berkembang ke ranah budaya dan politik. Sehingga, sepanjang pengamatan saya, setidaknya jilbab dalam segi tujuan penggunaannya dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Jilbab Agama
Penggunanya menyadari betul bahwa berjilbab bagi muslimah adalah wajib. Walaupun masalah kewajibannya terdapat ikhtilaf dari ulama, tetapi Alquran telah mencantumkan tentang perintah berjilbab bagi muslimah. Surat An-Ahzab, misalnya, Allah memerintahkan agar muslimah menjulurkan jilbabnya. Jelas secara tekstual, Allah memerintahkan agar para muslimah berjilbab untuk menutupi apa yang dikategorikan sebagai aurat dari wanita. Adapun bagi kelompok yang beranggapan tidak wajibnya berjilbab, mereka memandang secara kontekstual ayat tersebut. Dan bukan di sini kiranya saya menjabarkan hal tersebut.
2. Jilbab Gaul
Saya pribadi tidak mengetahui apa definisi dari jilbab gaul. Tetapi istilah ini beredar luas di masyarakat. Entah merujuk kepada penggunaan jilbab yang telah termodifikasi atau merujuk kepada penggunaan jilbab sebatas menutupi bagian kepala saja, sedangkan bagian bawah masih tidak termasuk ke dalam kategori menutup aurat. Atau merujuk kepada tujuan penggunana jilbab agar diterima dalam pergaulan sosial masyarakat. Jadi untuk kategori jilbab gaul, saya merasa kebingungan untuk menemukan definisi yang tepat.
3. Jilbab politis.
Nah kalo yang ini sangat jelas sekali, yaitu penggunaan jilbab yang bertujuan menarik simpati masyarakat luas. Entah agar ia tampak sebagai “innocense” atau perempuan muslimah nan shalihah, atau bahkan untuk sekedar toleransi terhadap umat Islam. Untuk yang terakhir, saya kira bukan menjadi masalah, bahkan seharusnya perbuatan yang terpuji. Sebagai contoh, yaitu ibu negara “Uncle Sam”, Michaelle Obama, yang menggunakan jilbab ketika mengunjungi komunitas muslim di Amerika.
Ciri2 pengguna jilbab untuk tujuan politis sangat kentara sekali, yaitu “bongkar-pasang” jilbab. Bongkar bila tujuan politisnya telah selesai, pasang jika ia sedang membutuhkannya. Tak dapat disalahkan memang, karena jilbab telah terlanjur mencerminkan sosok seorang wanita yang taat dalam keagamaan. Tak heran bila penggunaannya pun memiliki tujuan yang beragam. Terlebih di masyarakat yang hanya menilai “bungkus luar”, tentu penggunaan jilbab dengan tujuan demikian akan efektif sekali untuk pembentukan citra sekaligus penggiringan opini.
